Tenggang Waktu Daluarsa Penuntutan Terhadap Suatu Tindak Pidana



Apakah Anda tau apa itu Daluarsa?
Daluarsa dalam hukum pidana adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana. 
Hal ini hubungannya dengan gugurnya hak untuk menuntut, jika suatu tindak pidana sudah kadaluarsa oleh undang-undang, maka jaksa kehilangan hak untuk menuntut perkara pidana tersebut.
Lalu kenapa dalam KUHP ada daluarsa?
Daluarsa timbul karena banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan oleh pengadilan, sehingga negara menerbitkan pasal daluarsa sebagai solusi untuk memberi ruang kepada kasus lain untuk ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi penumpukan kasus-kasus di pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka/terdakwa.
Kemudian, pidana apa saja yang ada masa daluarsanya?
Ya mengenai semua kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.

Pengaturan daluarsa itu sendiri diatur pada Pasal 74 KUHP bahwa:
1. Untuk kejahatan yang ancaman pidananya dibawah 3 tahun, jangka waktu daluarsa adalah enam tahun;
2. Untuk kejahatan yang ancaman kejahatannya diancam diatas tiga tahun, jangka waktu daluarsanya adalah dua belas tahun;
3. Untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya delapan belas tahun;
4. Bagi yang belum berumur 18 tahun masa daluarsanya dikurangi sepertinganya.

Dihitung sejak kapan masa kadaluarsa itu sendiri?
Misalnya kita ambil contoh masa daluarsa tindak pidana pemalsuan surat.

Pasal 79 KUHP memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sebagai berikut: Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
  2. Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
  3. Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindahkan ke kantor tersebut.
Merujuk juga pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 261/Pid/2014/PT.Bdg menyatakan dalam pertimbangannya:

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut.


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post