Bagaimana cara membuat suara kuasa khusus? Begini Caranya!

 


Pengaturan mengenai surat kuasa secara tersirat dapat kita lihat dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya:

"Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa."

Artinya dalam pemberian kuasa itu kita memberi suatu persetujuan dan kuasa kita kepada orang lain untuk bertindak atau berbuat sesuatu atas nama si pemberi kuasa.

Dalam Pasal 1795 KUHPerdata disebutkan: Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Artinya dapat kita pahami dalam hal ini, pemberian kuasa dapat dapat diberikan secara tertulis maupun secara lisan, serta dapat dilakukan secara khusus atau secara umum. Tapi dalam praktik dilapangan kuasa lebih sering diberikan secara tertulis dalam bentuk surat kuasa/surat kuasa khusus.

Nah, apabila kita mau memberi kuasa kepada seorang Advokat untuk mengurus kepentingan hukum kita, misalnya untuk mengajukan gugatan hukum, maka biasanya dikenal dengan surat kuasa khusus, hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

Cara Membuat Surat Kuasa Khusus

Pada dasarnya tidak ada format yang baku dalam membuat surat kuasa khusus, sepanjang surat kuasa tersebut masih memuat bagian-bagian khusus, sebagaimana dalam hal ini bisa saya contohkan; 

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan di bawah ini;

Nama              :

Pekerjaan        :

Alamat            :

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

Advokat pada Kantor Hukum..., beralamat di..., dalam hal ini dapat bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Khusus

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai (Penggugat) guna mendampingi, mewakili dan menjadi penasihat hukum Pemberi Kuasa untuk mengajukan gugatan ......(jelaskan gugatan apa dan kepada siapa, jelas dengan alamatnya dan pada pengadilan negeri mana ditujukan).

Penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dst, Pejabat-pejabat pemerintah, instansi dan badan-badan lainnya. Menghadiri semua persidangan, mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, megajukan dan menolak saksi-saksi, keterangan ahli  dan bukti-bukti dalam perkara ini, mendengarkan putusan, mencabut perkara, mejalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, menyatakan banding, mengajukan memori banding/kontra memori banding, menyatakan kasasi, mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi, minta eksekusi;

Membalas dan menerima surat-surat; melakukan pemanggilan-pemanggilan dan membuat atau menerima surat-surat guna kepentingan perkara ini; menyatakan keberatan-keberatan, mengadakan perlawanan terhadap keputusan pejawabat yang berwenang; mengadakan dan menolak perdamaian sepanjang mendapat persetujuan dari pemberi kuasa; mengadakan perundingan-perundingan dan pertemuan-pertemuan dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Dan selanjutnya melaksanakan segala tindakan dan upaya hukum yang penting, berguna dan baik menurut penerima kuasa untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum;

Surat Kuasa ini di berikan hak substitusi (Recht van Substitute) dan secara tegas dengan hak retensi;

  Medan,......................................................

Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi Kuasa

                                                                                                              Materai Rp 10.000,00


(............................)                                                                                 (............................)



Nb; teman-teman juga ingat bagian yang berisi perbuatan-perbuatan yang dikuasakan kepeda penerima kuasa, harus dituliskan secara rinci dan detail setiap tindakan yang akan dijalani oleh penerima kuasa. Hal ini mengingat penerima kuasa tidak boleh melakukan hal-hal yang melampaui kuasanya (Pasal 1797 KUHPerdata). Pada dasarnya, pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma kecuali diperjanjikan sebaliknya. Jika upah ditentukan dengan tegas, penerima kuasa tidak boleh meminta upah lebih dari pada yang ditentukan dalam Pasal 411 KUHPerdata untuk wali. Maka untuk itu, jika teman-teman selaku pemberi kuasa dan advokat selaku penerima kuasa sudah sepakat dengan adanya fee atau honorarium yang berhak diterima advokat beserta besarannya, maka dalam surat kuasa khusus harus dibuat/dicantumkan hak honorarium. Kemudian terkait hak retensi lihat saja Pasal 1812 KUHPerdata.

Semoga Bermanfaat.... 




0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post