Saya mau nanya kak, bisa tidak seseorang yang meminjam uang itu dipidana karena tidak mampu membayar hutangnya?

Jadi ceritanya gini kak, saya meminjamkan uang saya kepada seorang temen 50 jt rupiah, dan dia berjanji akan mengembalikan uang itu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun, ternyata saat hari H, teman saya itu tak kunjung mengembalikan uang saya itu kak. Katanya dia gak ada duit sekarang, dia bilang usahanya lagi bangkrut, ya saya kan agak ga terima gitu, trus mau saya laporinlah ke polisi karena saya ga percaya apa yang dia bilang, trus supaya dia takut dan bayar hutang dia saya pikir kak, kira-kira itu dah tepat secara hukum?

Nah, begini kak, prinsipnya masalah pinjam meminjam itu termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata, sehingga itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya pada Pasal 19 ayat 2. 

Katanya begini: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Nah selain aturan itu juga, ada juga beberapa putusan mahkamah agung (putusan pengadilan) yang telah berkekuatan tetap (yurisprudensi) menegaskan hal yang sama. Bahwa intinya sengketa utang piutang merupakan sengketa perdata sehingga sengketa perdata tidak dapat dipidanakan. Jadi sepanjang apa yang dikatakan oleh teman kakak itu, bahwasanya dia memang lagi sedang bangkrut dan tidak mampu membayar hutangnya, maka upaya untuk melaporkannya melalui jalur pidana merupakan langkah atau upaya yang tidak tepat menurut hukum.

Nah, jadi karena tidak bisa melalui upaya pidana, langkah yang bisa kakak tempuh yaitu dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan untuk menuntut/menggugat uang anda kembali dan biaya lainnya. Bisa juga kakak lihat di Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Ini dia contoh putusan mahkamah agung terkait sengketa utang piutang:

Putusan No. 598K/Pid/2016 yang menyebutkan bahwa: Terdakwa terbukti telah meminjam uang kepada saksi Wa Ode Ikra binti La Ode Mera (saksi korban) sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan hutang tersebut kepada saksi korban sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, meskipun telah ditagih berulang kali oleh saksi korban, oleh karenanya hal tersebut sebagai hubungan keperdataan bukan sebagai perbuatan pidana, sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata, dan karenanyapula terhadap Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan No. 1357 K/Pid/2015, yang menyatakan:Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjalin antara para Terdakwa dengan saksi korban adalah hubungan keperdataan berupa hubungan hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah kebun dan tanah atau rumah milik para Terdakwa, dan ternyata dalam hubungan hukum tersebut para Terdakwa melakukan ingkar janji atau wanprestasi dengan cara tidak menyerahkan tanah kebun dan tanah atau rumah miliknya kepada saksi korban. Perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bersifat keperdataan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hukum keperdataan.

Putusan No. 1316 K/Pid/2016, yang menyatakan: Karena kasus ini diawali dengan adanyaperjanjian jual beli antara Saksi korban dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian itu, oleh karenanya perkara a quo adalah masuk lingkup perdata. Sehubungan dengan itu, maka Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.(Direktori Putusan Mahkamah Agung RI)

Jadi itulah kira" penjelasan yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu Anda/Kakak.

Jangan Lupa untuk tetap mengikuti perkembangan info-info blog kami dan mengikuti instagram Terashukum.id

Terima kasih...


1 Comments

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post