Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal,
dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi
hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan
Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah
ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan,
dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 11
Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara
litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan
mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.
Pasal 12
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh
Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi
Bantuan Hukum yang sama.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendampingan dan/atau
menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
b. pendampingan dan/atau
menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. pendampingan dan/atau
menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(3) Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang
memberikan Bantuan Hukum.
Pasal 13
Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh
Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun
nonelektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. perancangan dokumen hukum.
Pasal 14
(1) Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Paralegal dapat memberikan pelayanan hukum berupa:
a. advokasi kebijakan
perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota;
b. pendampingan program
atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
atau pemerintah desa; dan/atau
c. bekerja sama dengan
penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
(2) Pemberian pelayanan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 15
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat kode etik
pelayanan Bantuan Hukum Paralegal.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada BPHN.
(3) Dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum,
Paralegal harus tunduk dan patuh terhadap:
a. Kode etik pelayanan
Bantuan Hukum Paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat Paralegal
tersebut terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Standar Bantuan Hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan
evaluasi Paralegal, meliputi:
a. kinerja Paralegal
dalam pemberian Bantuan Hukum; dan/atau
b. kode etik pelayanan
Bantuan Hukum Paralegal.
(2) Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran maka Pemberi Bantuan
Hukum dapat memberikan sanksi.
(3) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan
atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 12
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh
Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi
Bantuan Hukum yang sama.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendampingan dan/atau
menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
b. pendampingan dan/atau
menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. pendampingan dan/atau
menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha
Negara.
(3) Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang
memberikan Bantuan Hukum.
Sehingga untuk saat ini, aturan hukum yang digunakan untuk mengukur status kedudukan Paralegal dalam memberi bantuan hukum adalah berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Post a Comment