Bagaimana Status Kedudukan Paralegal Dalam Memberi Bantuan Hukum?

 


Kedudukan Paralegal tentunya penting untuk kita bahas, karena bagi mahasiswa lulusan fakultas hukum yang akan mengambil profesi advokat akan magang hukum di kantor hukum terlebih dahulu minimal 2 tahun sebelum seseorang akan memenuhi syarat untuk disumpah menjadi seorang advokat. Istilah paralegal pertama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tepatnya pada Pasal 9 ;

Pemberi Bantuan Hukum berhak:

a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;

b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;

c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;

e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan

g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Kemudian terdapat juga pengaturan terkait paralegal dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Sedikit pengaturannya dalam beberapa pasal saya sampaikan;

Pasal 11

Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.

Pasal 12

(1) Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;

b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau

c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan  Tata Usaha Negara.

(3) Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.

Pasal 13

Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui kegiatan:

a. penyuluhan hukum;

b. konsultasi hukum;

c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;

d. penelitian hukum;

e. mediasi;

f. negosiasi;

g. pemberdayaan masyarakat;

h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau

i. perancangan dokumen hukum.

Pasal 14

(1) Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Paralegal dapat memberikan pelayanan hukum berupa:

a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota;

b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

(2) Pemberian pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 15

(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal.

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BPHN.

(3) Dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum, Paralegal harus tunduk dan patuh terhadap:

a. Kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat Paralegal tersebut terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. Standar Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi Paralegal, meliputi:

a. kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum; dan/atau

b. kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal.

(2) Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran maka Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan sanksi.

(3) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN.

(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Jadi jelas nampak status dan kedudukan paralegal diberi kewenangan memberi bantuan hukum pada ranah litigasi maupun non litigasi.

Namun sangat disayangkan, setelah adanya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, muncul dugaan Permenkumham tersebut merugikan kedudukan para Advokat sehingga beberapa Advokat mengajukan Uji Materil (Judicial Review) terhadap Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 pada Mahkamah Agung, maka lahirlah Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang pada pokoknya memerintahkan menkumham mencabut ketentuan  Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Maka Kemenkumham untuk menjalankan perintah dari Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 tersebut, mengundangkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang pada pokoknya hanya memberikan Paralegal kewenangan melakukan bantuan hukum pada wilayah Non Litigasi disamping memang tetap diberikan secara Litigasi tapi mesti didampingi oleh Advokat dalam hal pemberian bantuan hukum yang sama, tepatnya dalam pasal dibawah ini.

Pasal 12

(1) Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;

b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau

c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

(3) Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.

Sehingga untuk saat ini, aturan hukum yang digunakan untuk mengukur status kedudukan Paralegal dalam memberi bantuan hukum adalah berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post