Forum Rei Sitae






Pernahkah Anda mendengarkan kata forum rei sitae? Makna forum rei sitae, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Penggarisan forum ini, diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR kalimat terakhir, yang tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu. Ketentuan pasal ini sama dengan Pasal 142 ayat (5) RBg yang menjelaskan: "Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah beberapa Pengadilan Negeri, gugatan diajukan kepada salah satu Ketua Pengadilan Negeri tersebut atas pilihan Penggugat".

Apa yang digariskan dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, diatur dalam Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv: a). Apabila gugatan mengenai sengketa hak atas benda tetap, gugatan diajukan berdasarkan forum rei sitae yakni kepada pengadilan negeri meliputi daerah hukum tempat terletak barang tersebut; b). Apabila benda tetap yang digugat terletak di beberapa wilayah hukum pengadilan negeri yang berbeda, gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan negeri atas pilihan penggugat.

Penerapan yang dikemukakan tersebut dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1382 K/Sip/1971 tertanggal 4 November 1975 yang memuat pertimbangan: " karena sawah dan kebun yang menjadi objek gugatan terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri tersebut tidak berwenang mengadilinya, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Letaknya suatu benda (situs) merupakan titik taut yang menentukan hukum yang harus diberlakukan (lex rei sitae) baik benda tetap atau benda bergerak diberlakukan lex rei sitae tetapi penggunaan lex rei sitae adalah penggunaan hukum dalam suatu perkara, sebelum menentukan hukum yang berlaku maka haruslah ditentukan lebih dulu forum pengadilan mana yang berwenang mengadili (yuridiksi) dalam suatu perkara khususnya perkara nama domain.

Hukum perdata internasional mengenal tentang yuridiksi (kewenangan mengadili) dari suatu pengadilan, setiap Negara mempunyai yuridiksi ekslusif dalam suatu sengketa yang berada di dalam wilayahnya. Yuridiksi eksklusif ini disebabkan karena perlindungan atas nama domain yang terkait kekayaan intelektual perlindungan bersifat territorial.

 

 

 

 

Sumber : 

Pedro Alberto De Miguel Asensio, The Private Internasional Law Of Intelectual Property And Of Unfair Commercial Practices: Convergence Or Divergence? S. Leible and A. Ohly (eds.), Intellectual Property and Private International Law, (Tubingen:Mohr Siebeck, 2009).

Van Eechoud, The defendant usually resides in the same state in which it carries out its activities and is often the only state with jurisdiction di dalam Lydia Lundstedt, Territorially in intellectual property law, Stockholm University (Stockholm: Sweden by Holmbergs, 2003).

M. Yahya Harahap, 2010, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan), Jakarta, Sinar Grafika.

 

 

 



0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post