Pernahkah Anda mendengarkan kata forum rei sitae? Makna forum rei
sitae, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat
terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Penggarisan forum
ini, diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR kalimat terakhir, yang tuntutan itu
diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak
barang itu. Ketentuan pasal ini sama dengan Pasal 142 ayat (5) RBg yang
menjelaskan: "Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah beberapa Pengadilan Negeri, gugatan
diajukan kepada salah satu Ketua Pengadilan Negeri tersebut atas pilihan
Penggugat".
Apa yang digariskan dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, diatur dalam
Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv: a). Apabila gugatan mengenai sengketa hak atas
benda tetap, gugatan diajukan berdasarkan forum rei sitae yakni kepada
pengadilan negeri meliputi daerah hukum tempat terletak barang tersebut; b).
Apabila benda tetap yang digugat terletak di beberapa wilayah hukum pengadilan
negeri yang berbeda, gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan negeri
atas pilihan penggugat.
Penerapan yang dikemukakan tersebut dijelaskan dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 1382 K/Sip/1971 tertanggal 4 November 1975 yang memuat
pertimbangan: " karena sawah dan kebun yang menjadi objek gugatan terletak
di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri
tersebut tidak berwenang mengadilinya, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Letaknya suatu benda (situs) merupakan titik taut yang menentukan
hukum yang harus diberlakukan (lex rei sitae) baik benda tetap atau benda
bergerak diberlakukan lex rei sitae tetapi penggunaan lex rei sitae adalah
penggunaan hukum dalam suatu perkara, sebelum menentukan hukum yang berlaku
maka haruslah ditentukan lebih dulu forum pengadilan mana yang berwenang
mengadili (yuridiksi) dalam suatu perkara khususnya perkara nama domain.
Hukum perdata internasional mengenal tentang yuridiksi (kewenangan
mengadili) dari suatu pengadilan, setiap Negara mempunyai yuridiksi ekslusif
dalam suatu sengketa yang berada di dalam wilayahnya. Yuridiksi eksklusif ini
disebabkan karena perlindungan atas nama domain yang terkait kekayaan
intelektual perlindungan bersifat territorial.
Sumber :
Pedro Alberto De Miguel Asensio, The Private Internasional Law Of
Intelectual Property And Of Unfair Commercial Practices: Convergence Or
Divergence? S. Leible and A. Ohly (eds.), Intellectual Property and Private
International Law, (Tubingen:Mohr Siebeck, 2009).
Van Eechoud, The defendant usually resides in the same state in
which it carries out its activities and is often the only state with
jurisdiction di dalam Lydia Lundstedt, Territorially in intellectual property
law, Stockholm University (Stockholm: Sweden by Holmbergs, 2003).
M. Yahya Harahap, 2010, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan), Jakarta, Sinar
Grafika.



Post a Comment