Marital beslag (Sita marital) pada dasarnya adalah salah satu jenis dari sita jaminan, namun jenis sita ini memiliki tujuan untuk membekukan harta bersama yang telah diperolah selama masa perkawinan, melalui penyitaan agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian dan pembagian harta bersama berlangsung.
Marital beslag (Sita marital) : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga revindicatoir beslaag, Sita Barang Bergerak, Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag, Sita gadai, Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
Sita marital atau sita harta bersama, menurut M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan” (hlm. 369), memiliki tujuan utama untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung. Pembekuan harta bersama di bawah penyitaan, berfungsi untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggung jawab dari tergugat.
Sita marital bagi perceraian suami-istri yang beragama Islam/muslim diatur Pasal 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) Jo. Pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Dasar Hukum;
1. Undang-Undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
2. Kompilasi Hukum Islam

Post a Comment