Dominus Litis

 


Pernahkah Anda mendengar istilah Dominus Litis? Istilah ini biasanya sering dalam dunia hukum, bahwa kewenagan melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum yang lazim disebut dengan asas "dominus litis". Perlu diketahui "dominus litis" berasal dari bahasa latin. Dominus artinya pemilik, sedangkan litis artinya perkara atau gugatan.

Black Law Dictionary menerjemahkan dominus litis sebagai berikut: "The party who makes the decisions in a lawsuit, usually as distinguished from attorney".

Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang disini kita ketahui dari kejaksaan yang bersifat absolut dan monopoli. Pasalnya, Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Hakim tak dapat meminta supaya perkara pidana yang terjadi diajukan kepadanya. Sebab Hakim dalam penyelesaian perkara hanya bersifat pasif dan menunggu tuntutan dari penuntut umum.

Asas ini otomatis menempatkan Penuntut Umum selaku pengendali perkara. Pendek kata, dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan (oleh penyidik) adalah mutlak wewenang Penuntut Umum. Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana dan perkaranya ditutup demi hukum.

Lantas, Apakah prinsip pengimplementasian Domunis Litis telah diterapkan secara penuh dalam Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dan bagaimana implikasinya bila prinsip tersebut belum diterapkan secara penuh?

Hasil pengkajian menunjukkan bahwa prinsip dominus litis belum diterapkan secara penuh dalam KUHAP. Akibatnya hubungan antara penyidik dan penuntut umum sering diwarnai perselisihan karena penyidik merasa mempunyai kedudukan yang setara dengan penuntut umum. Selain itu, dengan tidak diterapkannya prinsip dominus litis dalam KUHAP, membuat posisi jaksa selaku penuntut umum kurang karena hanya memeriksa secara formal berkas perkara saja, tidak mengetahui proses penyusunan berkas dan tata cara perolehan alat bukti. Untuk itu perlu ada revisi hukum acara pidana dengan menerapkan prinsip dominus litis agar terjadi hubungan yang sinergi, khususnya antara penyidik dan penuntut umum. 

Sumber: Diambil sebagian dari hukumonline.com, Kejaksaan.go.id

Tulisan ini hanya bermaksud untuk menambah wawasan kita tentang hukum.

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post