Pernahkah Anda mendengar istilah Dominus Litis?
Istilah ini biasanya sering dalam dunia hukum, bahwa kewenagan melakukan
penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum yang lazim disebut
dengan asas "dominus litis". Perlu diketahui "dominus
litis" berasal dari bahasa latin. Dominus artinya pemilik, sedangkan
litis artinya perkara atau gugatan.
Black Law Dictionary menerjemahkan dominus litis sebagai berikut:
"The party who makes the decisions in a lawsuit, usually as
distinguished from attorney".
Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang
berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang disini kita ketahui dari
kejaksaan yang bersifat absolut dan monopoli. Pasalnya, Penuntut Umum menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian
perkara pidana. Hakim tak dapat meminta supaya perkara pidana yang terjadi
diajukan kepadanya. Sebab Hakim dalam penyelesaian perkara hanya bersifat pasif
dan menunggu tuntutan dari penuntut umum.
Asas ini otomatis menempatkan Penuntut Umum selaku pengendali
perkara. Pendek kata, dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu
perkara tindak pidana hasil penyidikan (oleh penyidik) adalah mutlak wewenang
Penuntut Umum. Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan
alasan tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana dan perkaranya ditutup
demi hukum.
Lantas, Apakah prinsip pengimplementasian Domunis
Litis telah diterapkan secara penuh dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
(KUHAP) dan bagaimana implikasinya bila prinsip tersebut belum diterapkan
secara penuh?
Hasil pengkajian menunjukkan bahwa prinsip dominus litis belum
diterapkan secara penuh dalam KUHAP. Akibatnya hubungan antara penyidik dan
penuntut umum sering diwarnai perselisihan karena penyidik merasa mempunyai
kedudukan yang setara dengan penuntut umum. Selain itu, dengan tidak
diterapkannya prinsip dominus litis dalam KUHAP, membuat posisi jaksa selaku
penuntut umum kurang karena hanya memeriksa secara formal berkas perkara saja,
tidak mengetahui proses penyusunan berkas dan tata cara perolehan alat bukti.
Untuk itu perlu ada revisi hukum acara pidana dengan menerapkan prinsip dominus
litis agar terjadi hubungan yang sinergi, khususnya antara penyidik dan
penuntut umum.
Sumber: Diambil sebagian dari hukumonline.com, Kejaksaan.go.id
Tulisan ini hanya bermaksud untuk menambah wawasan kita tentang
hukum.

Post a Comment