Ini Dia, Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Hukum



Suatu Perjanjian dinyatakan sah bila memenuhi syarat-syarat menurut hukum. Nah, apa syaratnya agar perjanjian itu sah? Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu:

  • Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
  • Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal
Untuk syarat nomor 1 dan nomor 2 disebut dengan  syarat subjektif, karena berkenaan dengan subjek atau para pihak yang membuat perjanjian itu, dan untuk nomor 3 dan nomor 4 disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan hal-hal atau objek yang diperjanjikan. Jadi, jelas mana perbedaan diantara syarat tersebut. Kemudian kita jelaskan satu-satu tentang syarat tersebut.

Syarat yang pertama, Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, artinya para pihak yang membuat perjanjian itu harus sepakat atau bisa dibilang sama-sama setuju terhadap hal-hal yang mereka perjanjikan, dimana kesepakatan itu tidak ada unsur paksaan, tanpa ada penipuan maupun suatu kekhilafan. Misalnya sepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor, sepakat juga dengan harganya, sepakat cara pembayarannya dan seterusnya.

Syarat Kedua, Kesepakatan untuk membuat suatu perikatan, artinya yang bisa membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang cakap, bukan orang yang tidak cakap. Timbul pertanyaan, bagaimana rupanya orang yang cakap atau tidak cakap? Nah, adapun orang yang dianggap tidak cakap oleh hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan itu seperti orang cacat, orang gila/tidak waras, orang yang boros, orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan dan sebagainya. Untuk orang yang sudah dewasa yaitu orang yang sudah berumur 21 tahun.

Syarat Ketiga, Suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan dalam perjanjian itu harus benar-benar jelas, jelas objeknya atau barangnya, seperti jual beli sepeda motor, maka harus jelas motor yang gimana, merknya, harganya dll, jual beli tanah maka harus jelas dimana tanahnya, ukurannya berapa, harganya berapa dan seterusnya dan seterusnya.

Syarat Keempat, Suatu sebab yang halal, artinya tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang atau sesuatu yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum atau yang mencederai nilai-nilai kesopanan, misalnya yang tidak boleh kita perjual belikan seperti narkoba bahkan yang sangat dilarang seperti jual beli manusia dan masih banyak hal lain yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Semoga bermanfaat...semangat terus...

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post