Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

 


Salah satu prinsip yang membedakan antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon adalah asas legalitas dalam hukum pidana (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali). 

Asas ini merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam sistem hukum Eropa Kontinental yang berlaku secara universal. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa: tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu.

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post